Manisnya madu perkawinan selama sepuluh tahun terakhir masih terasa kental di bibir hatinya yang dalam. Wanita yang dinikahi saat duduk di bangku kuliah semester tujuh itu benar-benar telah menghadirkan “kesempurnaan” nya sebagai lelaki, sebagai suami dan ayah bagi anak-anaknya. Hingga kehadiran anak ketiga mereka, ritual kemesraan dan kehangatan mu’asyarah masih dirasakan seperti dulu, seperti awal pengantin baru. Selalu saja rasa cinta dan sayang isterinya itu, mampu menutupi segala cela yang biasa terjadi layaknya di setipa rumah tangga.
Rabu, 11 Mei 2011
Selasa, 10 Mei 2011
Apa itu Nasyid ?
Nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara.Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi.
Langganan:
Postingan (Atom)
About me
Popular Posts
-
Lagi lagi event besar Nasyid kembali hadir, kali ini Asosiasi Nasyid Nusantara Wilayah Yogyakarta (ANN Jogja) bekerjasama dengan Keluar...
-
Mesjid Nabawi Sekarang Inilah Madinah, pekan-pekan menjelang Perang Ahzab. Pada hari-hari itu, sebagaimana diceritakan oleh Jabi...
-
Manisnya madu perkawinan selama sepuluh tahun terakhir masih terasa kental di bibir hatinya yang dalam. Wanita yang dinikahi saat duduk d...
-
Hari ini 04 Mei 2014 adalah grand launching program ( One Day One Juz) ODOJ di Mesjid Istiqlal Jakarta. One Day One Juz merupakan ini...
-
Ini adalah sebuah penggalanisi buku Al Bidayah wan Nihayah Masa Khulafaur Rasyidin, yang akan menukilkan beberapa kisah, perkataan da...
-
Banyak orang mengatakan aku bukan manusia, kumpulanku terdiri dari orang-orang bejat, penjudi, peminum, penjambret, pencuri, perampok, pe...
-
Untuk mengolah vokal yang baik dan enak di dengar, kita memerlukan latihan khusus. Diantaranya dengan melakukan senam pernapasan dan sering...
Select Category
Cloud Labels
Arsip BLOG
Fiqih Rahmat. Diberdayakan oleh Blogger.

